Minggu, 06 Mei 2012

ULTRASONOGRAFI, DOKTER KEBIDANAN,SECARIAN SECTION(Operasi untuk melahirkan)

Suatu hari saya mendengar komentar keluarga pasien....udah jangan ke dokter kandungan nanti dioperasi.Sebagai seorang dokter kebidanan dan kandungan saya juga kaget, ada rangsangan positif yang membuat saya merenung khusus. Betulkah dokter kebidanan yang akan disingkat obgyn hanya ingin operasi saja?
Saya ingat ungkapan mendiang profesor saya:Obstetri itu ialah pervaginam.Seninya adalah pervaginam.Hanya sebagian saja kehamilan itu harus diakhiri dengan seksio sesaria.
Barangkali tulisan berikut dapat memandu ibu hamil atau keluarga ibu hamil untuk memutuskan datang atau membawa keluarganya ke dokter obsgyn.
Bila seorang ibu sudah hamil  ingin datang ke dokter Obgyn maka sebaiknya datanglah di saat kehamilan masih berusia dibawah 10-11 minggu atau 2 sampai 2 setengah bulan. Terutama pada awal keterlambatan haid.Pada pertemuan ini diharapkan sudah dapat didiagnosis lokasi tertanamnya konsepsi kehamilan, Apakah di luar atau di dalam disamping juga dapat menguji dan mencatat kebenaran taks persalinan berdasarkan hari pertama menstruasi terakhir.Kenapa dua hal ini menjadi sangat penting? 
Kehamilan di luar rahim memiliki potensi mengalami gangguan, karena tumbuhnya bukan pada tempat yang disiapkan untuk itu.Gangguannya meliputi keguguran, pecah ataupun dapat berkembang yang memeperlambat potensi bahaya.Kehamilan di luar rahim paling seing terjadi di tuba yakni saluran yang menghubungkan rahim dengan indung telur. Tuba ini sangat tipis dan sempit sehingga tidak memungkinkan janin berkembang.Bila terjadi keguguran ataupun pecah maka konsepsi akan tumpah ke rongga perut nasibnya dapat berkembang di rongga perut atau mati begitu saja. Bekas tempat tertanamnya ataupun tuba yang pecah tersebut dapat terus berdarah ataupun segera berhenti sesuai dengan kemampuan hemostasis tubuh.Bila berdarah terus maka ibu akan kehilangan darah dimana darah tersebut menumpuk di rongga perut.perut ibu akan menegang dan sangat nyeri dan diikuti oleh menurunya kondisi sampai ke kematian ibu sesuai dengan laju perdarahan yang terjadi.Bila kehamilan seperti ini terdeteksi di awal maka terdapat kesempatan untuk mencegah berkembangnya kehamilan ini, tentu dokter anda akan memberikan pertimbangan sesuai dengan kondisi saat itu.Akan tetapi bila sudah berlanjut ataupun sudah pecah, maka pilihan hanya melakukan operasi pengangkatan kehamilan itu dan membersihkan rongga perut dari darah dan bekuan darah yang menimbulkan rangsangan nyeri.
PErtemuan ke dua dengan dokter obgyn dapat dilakukan pada uasia 16 sampai 24 minggu.Saat ini sudah dapat dideteksi kelainan mayor, kondisi kesehatan dan perkembangan janin dan posisi plasenta melalui USG disamping juga dapat mengetahui kondisi kesehatan ibu sendiri.Bila terdapat kelainan dokter akan menyarankan kapan pertemuan selanjutnya.
Pertemuan berikutnya dapat dilakukan saat janin sudah cukup bulan.Saat ini dapat ditentukan besar janin apakah memungkinkan untuk lahir biasa atau harus dilakukan seksio sesaria.Disamping itu dapat ditentukan ancaman yang dapat terjadi pada janin bila proses kelahiran seperti kontraksi terjadi.
Mengenai penentuan jenis kelamin bukanlah merupakan pemeriksaan rutin, karena apaun jenis kelamin bayi anda tidak akan merubah status anda sebagai orang tua dan tidak merubah cara bagaimana dia lahir.Pemeriksaan ini hanya sebagai tanmbahan saja dan penambah kabar gembira bagi yang sesuai dengan keinginan.
Selanjutnya pertemuan berikutnya harus dilakukan saat kehamilan sudah mencapai 41 minggu, yakni saat kehamilan lewat 1 minggu dari taksiran persalinan.
Bagaiman bila saya periksa tiap bulan apakah USG dapat merusak janin saya?
USG tidak akan merusak janin anda karena prinsipnya hanya gelombang suara.Prinsipnya mau dilakukan tiap minggupun tidak akan merusak janin anda, untuk anda sendiri pemeriksaan yang terlalu sering itu dapat menyebabkan KANKER.....gila.........bisa mati donk Ya   anda bisa mati berdiri bila penghasilan anda pas pasan karena kanker yang dimaksud adalah kantong kering.
Bagaimana kalau saya melakukannya tiap bulan?
Itu terserah anda, walaupun asuransi tidak akan menanggungnya, anda dapat melakukannya sesuai dengan keinginan anda karena pada prinsipnya bila dilakukan rutin tiap bulan maka perkembangan janin anda dapat pula dinilai dari bulan ke bulan.
Mengenai bila memeriksa ke dokter, dokter hanya akan mengoperasi anda, itu sangat salah.Anda dapat mencari track record dokternya, jauh jauh hari sebelum anda memasuki masa masa pesalinan. Dianjurkan anda sudah memiliki dokter yang akan membantu anda Bila terdapat tanda bahaya pada janin maupun ibu, dokter anda akan mengakhiri proses persalinan anda.Hal itu dapat dilakukan dengan operasi ataupun dengan bantuan persalinan pervaginam, tergantung konsisi terakhir anda. 
Dan terakhir siapkan budget anda., mestinya anda tidak perlu manggunakan subsidi pemerintah, terutama bila suami anda merokok.Suruh suami anda berhenti merokok saat anda merencanakan kehamilan dan selama hamil.Bila biasanya dia merokok sebungkus sehari dan kemudian berhenti, anda akan mempunyai tabungan Rp 2.800.000 saat akhir kehamilan anda, karena kehamilan itu berlangsung 280 hari. Beri bayi anda harga diri karena kehidupannya tidak diawali oleh subsidi.

Jumat, 23 Maret 2012

JAMPERSAL OH JAMPERSAL.......ku

Seorang pasien dengan perut buncit sepertinya hamil 8 bulan datang ke tempat praktek pribadi dokter spesialis. Melakukan pendaftaran ke petugas, asisten dokter. Asisten melakukan anamnesis dan akan mengambil tekanan darah.
“Ibu silahkan naikkan sedikit lengan bajunya ke atas, supaya manset ini bisa saya pasangkan,” ucap sang asisten. Tampaklah di pegelangan tangan ibu ini terpasang sebuah gelang emas yang sedikit memberikan kesan status ekonominya. Kulitnya yang tidak kusam juga menunjang kalau memang ibu ini berstatus ekonomi baik dan bukan orang susah. Saat pemeriksaan tekanan darah berlangsung tiba tiba sang pasien bertanya, “dik, bagaimana ya cara mengurus jampersal?”
Sontak adik yang asisten ini kaget, selain tidak mengerti betul apa itu dan siapa yang boleh menggunakan Jampersal, ia juga tidak mengerti mengapa orang seperti ibu ini juga tidak mengerti dan harus bertanya tentang Jampersal.
Dengan ragu ragu adik ini menjawab, “Kalau tidak salah ibu harus melahirkan di tempat bidan.” Jawaban adik ini membuat raut kecewa pada wajah ibu ini. Adik ini mulai menerka nerka maksud raut kekecewaan ini, mungkin ibu ini bermaksud melahirkan di rumah sakit dan berharap bisa menggunakan jampersal. Atau ia kecewa karena adik ini memakai kata tidak salah. Sayang ibu ini tidak melanjutkan pertanyaannya. Sekarang raut kekecewaan pindah ke wajah adik ini karena apa maksud ibu ini bertanya jampersal tidak terjawab, apakah ibu ini yang ingin menggunakan jampersal ataukah untuk orang lain yang akan diuruskannya. Entahlah.

JAMPERSAL adalah jaminan persalinan. Menurut permenkes tahun 2011 pelaksanaannya melekat ke jamkesmas. Jamkesmas sendiri adalah jaminan kesehatan masyarakat yang dulu disebut askeskin. Dalam permenkes itu bunyinya kira kira: bahwa dalam rangka meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin telah diselenggarakan program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas).
Peserta Program Jamkesmas
  • Seluruh peserta Jamkesmas yang memiliki kartu Jamkesmas atau yang sudah tercatat di database kepesertaan.
  • Peserta Keluarga Harapan (PKH) yang memiliki kartu PKH tetapi belum termasuk peserta Jamkesmas/tidak memiliki kartu Jamkesmas.
  • Gelandangan, pengemis, anak terlantar yang direkomendasi Dinas Sosial/ institusi sejenis di daerah sehingga tidak perlu menunjukan kartu Jamkesmas.
  • Masyarakat miskin Penghuni Panti Sosial, Penghuni Lembaga Pemasyarakatan, Penghuni Rumah Tahanan, dan Korban Bencana Pasca Tanggap Darurat
Kembali ke ibu tadi kalaulah analisa adik asisten tadi benar, ibu ini bukan dari salah satu empat poin diatas, apakah bidan atau puskesmas maupun rumah sakit berhak menolak keinginan pemakaian jampersal bila dia dari kalangan mampu?
Kenyataan tahun 2011 dalam promosinya jampersal tidak mempromosikan bahwa program ini hanya untuk orang miskin. Semua persalinan ditanggung. Kalau terjadi resiko maka persalinan dirujuk ke rumah sakit dengan syarat rawat di kelas III. Tidak ada istilah selisih bayar. Nah agaknya disini kata kuncinya. Bila asumsinya tak ada orang mampu yang akan mau di kelas III, sepertinya ada under estimate terhadap kelas III rumah sakit, atau karena harus hemat biaya karena kelas III adalah biaya paling murah, entah yang mana dasar pemikirannya....

Selanjutnya semua persalinan ditanggung, anak pertama sampai anak ke berapapun. Inipun dilema. Bila dibatasi sampai anak ke dua, bagaimana mereka yang grandemulti. Sebetulnya resiko itu ada hubungan dengan jumlah anak, semakin banyak anak semakin tinggi resiko. Kemampuan support ekonomi yang rendah akan semakin memperburuk keadaan dengan tambahan jumlah anak. Entah apa jadinya ibu dengan undernutrisi harus hamil?

Kemudian ada pula ide mengaitkan jampersal dengan kewajiban penggunaan metoda kontrasepsi jangka panjang paska lahir plasenta. Ide ini butuh dukungan semua fihak, karena bisa bisa dikaitkan dengan hak azazi, hak reproduksi entah hak apa lagi. Untuk itu negara harus tegas, dan harus punya prinsip, kemana semua ini diarahkan.

Ada 2 pilihan, mensupport sepenuhnya tidak saja biaya kelahiran tapi juga biaya membesarkan dan biaya keluarga, atau membatasi kelahiran. Bila pembatasan kelahiran yang dipilih, karena kemampuan keuangan negara tidak mungkin mensupport sepenuhnya, harus di buat aturannya. Harus ada dukungan semua fihak, karena semua isu bisa dipelintir terutama di musim kampanye. Akan tetapi bila dibiarkan serba tanggung, maka hasilnya akan serba tanggung juga.

Menurut Permenkes terbaru mengenai jampersal ini, ternyata Jampersal tidak dikaitkan lagi dengan masyarakat miskin, akan tetapi hanya dikaitkan dengan semua ibu yang mengalami kehamilan dan punya KTP Indonesia. Dan dalam Permenkes tersebut tidak ditegaskan bahwa penerima manfaat wajib menerima atau ikut serta program keluarga berencana akan tetapi hanya tersirat seperti itu, karena disana hanya menggunakan kata didorong untuk ikut serta program keluarga berencana. Sekarang tinggal dukungan dari berbagai fihak, politisi, ulama, LSM PEMDA dan jangan lupa petugas kesehatan dan dokter serta lainnya. Pemerintah harus mengkaji semua unsur ini. Sudahkah ketersediaan dukungan ini difikirkan? Memang pemerintah punya autoriti memaksa SEMUA HARUS MEMBERIKAN DUKUNGAN, akan tetapi apakah itu demokratis.
Apakah semua fihak yang mungkin akan terlibat dalam pelaksanaan Jampersal ini telah merasa dapat keadilan ataukah merasa terzalimi dengan program ini. Memang pada tujuannya program ini membantu masyarakat dan semestinyalah dapat dukungan. Akan tetapi sudahkah dikaji dengan baik?
Mungkin kita dapat beri contoh. Dalam program ini untuk sectio sesaria dibudgetkan sama dengan pengelolaan jamkesmas yaitu Rp.1200.000,-.Lalu saat uang tersebut masuk ke RS dan disetorkan ke PEMDA maka akan dikembalikan dalam bentuk jasa medis sebesar 40% menjadi Rp.480.000,-.Setelah itu di RS dibagi bagi mulai dari direktur, pegawai kantor, team pengelola, dan lain lain, total semuanya menjadi tersisa lebih kurang 70 % yakni sekitar 70% X 480.000,menjadi Rp.336.000,-.Inilah nanti yang akan dibagi antara perawat kamar operasi, anastesi dan dokter kebidanan dengan perbandingan 15:15:70, menjadi Rp,50.400, Rp.50.400 dan Rp.235.200 lalu masih harus dikurangi pajak final 5% bagi yang sudah golongan III dan 15% bagi golongan IV. Jumlah ini tidak signifikan perbedaannya dengan jasa pengiriman pasien oleh bidan yakni Rp.100.000,_.Kalaulah budgetnya menjadi Rp.1500.000, -silahkan anda kalikan sendiri.

Memang bagi mereka yang di kota besar dan mereka yang punya penghasilan lain di luar rumah sakit pemerintah yang sangat besar, hal ini tidak menjadi masalah.Yang menjadi masalah adalah bagi mereka yang hanya menggantungkan hidup di rumah sakit pemerintah ataupun mereka yang kalaupun ada penghasilan di luar RS pemerintah, penghasilan luar mereka sudah hampir nihil karena pasien “swasta”nya pindah ke RS pemerintah. Dan bagaimana pula nasibnya karyawan RS swasta yang pasiennya menjadi sepi? Kondisi ini terutama terjadi di daerah dimana kondisi masyarakatnya hampir semua tidak underestimate terhadap kelas III RS pemerintah.
Okelah untuk dokter, bidan dan perawat serta anastesi, pemerintah nanti akan memberikan jalan keluar dengan memberikan tunjangan khusus Jampersal. Sebesar apakah pemerintah mampu memberinya? Dan untuk berapa orang tunjangan tersebut dikeluarkan? dari sabang sampai merauke? Apakah itu menyelesaikan masalah. Dan lain ceritanya kalau Jampersal untuk orang miskin dan kemudian diwajibkan mengikuti MKJP (metoda kontrasepsi jangka panjang) mungkin tidak perlu tunjangan khusus, hitung hitung pengabdian masyarakat.

Ataukah ada maksud pemerintah akan memonopoli bisnis kesehatan di daerah? Tidak boleh lagikah orang bergerak atau membuat usaha di bidang kesehatan?Ataukah akan dikembalikan kah masa masa hipokrates dulu saat mana para tabib tidak menerima pembayaran dan saat mana belajar ilmu kedokteran juga tidak dipungut bayaran seperti sekarang ini yang besarnya nauzsubillah hi minzalik dan, saat mana tidak ada tuntutan terhadap kelalaian yang tidak disengaja. Saat mana kematian orang hanya dipandang sebagai nasib.

Untuk itu mungkin perlu difikirkan kembali agar Jampersal hanya melekat pada masyarakat miskin dengan pendataan yang jelas dan akurat dan penerima manfaat diwajibkan berpartisipasi pada program KB dengan metoda kontrasepsi jangka panjang agar dana program bukan untuk orang yang sama dari tahun ke tahun, karena kalau difikir, keuangan negara itu juga berasal dari pembayaran pajak dari orang mampu bayar pajak yang penggunaannya mestinya tidak melulu untuk menservis orang yang tidak mampu, tetapi sebaiknya untuk memperbaiki ekonomi orang tidak mampu sehingga berikutnya bisa pula sebagai pembayar pajak. Bayangkan kalaulah keuangan negara hanya untuk biaya servis orang miskin yang sifatnya konsumtif dan bukan untuk memperbaiki status ekonominya maka sesungguhnya negara telah memotivasi agar rakyatnya menjadi miskin dan malas.

Mungkin harus ada program bantuan yang jelas dan berjangka. Mereka yang dibantu diberi bimbingan dan harus memperlihatkan perkembangan ekonominya dalam beberapa tahun jangka bantuan dan bila tidak ada perkembangan dan bantuan tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkan harus ada resiko misalkan mereka harus bekerja pada perusahaan ataupun dalam bentuk industri rumah tangga yang saat ini diberikan pelatihannya tetapi dibuat dalam bentuk perusahaan dapat juga lahan yang dibuka pemerintah sehingga keamanan pangan dapat dijaga bukan dengan cara mengimpor dan mereka menerima pembayaran sebagai tunjangan sosial. Tunjangan murni hanyalah untuk orang tua dan anak terlantar serta mereka yang tidak mampu karena cacat secara fisik atau mental, bukan untuk mereka yang badannya tanpa kecacatan tapi mengalami kemiskinan karena malas dan terlalu banyak anak bahkan beristri lebih dari satu, merokok pula. 

Semoga ada politisi maupun pemerintah yang mampu membaca tulisan ini.

About me

Foto saya
I m a man...with adjusting age to you....i can become your father...or your friend and or your son if you need and you can think i am your boy friend it's free up to u...he..he...but i certainly tell you that i cannot become your husband, your daughter...