JAMPERSAL OH JAMPERSAL.......ku
Seorang pasien dengan
perut buncit sepertinya hamil 8 bulan datang ke tempat praktek pribadi
dokter spesialis. Melakukan pendaftaran ke petugas, asisten dokter.
Asisten melakukan anamnesis dan akan mengambil tekanan darah.
“Ibu silahkan naikkan
sedikit lengan bajunya ke atas, supaya manset ini bisa saya
pasangkan,” ucap sang asisten. Tampaklah di pegelangan tangan ibu
ini terpasang sebuah gelang emas yang sedikit memberikan kesan status
ekonominya. Kulitnya yang tidak kusam juga menunjang kalau memang ibu
ini berstatus ekonomi baik dan bukan orang susah. Saat pemeriksaan
tekanan darah berlangsung tiba tiba sang pasien bertanya, “dik,
bagaimana ya cara mengurus jampersal?”
Sontak adik yang asisten
ini kaget, selain tidak mengerti betul apa itu dan siapa yang boleh
menggunakan Jampersal, ia juga tidak mengerti mengapa orang seperti
ibu ini juga tidak mengerti dan harus bertanya tentang Jampersal.
Dengan ragu ragu adik
ini menjawab, “Kalau tidak salah ibu harus melahirkan di tempat
bidan.” Jawaban adik ini membuat raut kecewa pada wajah ibu ini.
Adik ini mulai menerka nerka maksud raut kekecewaan ini, mungkin ibu
ini bermaksud melahirkan di rumah sakit dan berharap bisa menggunakan
jampersal. Atau ia kecewa karena adik ini memakai kata tidak salah.
Sayang ibu ini tidak melanjutkan pertanyaannya. Sekarang raut
kekecewaan pindah ke wajah adik ini karena apa maksud ibu ini
bertanya jampersal tidak terjawab, apakah ibu ini yang ingin menggunakan
jampersal ataukah untuk orang lain yang akan diuruskannya. Entahlah.
JAMPERSAL adalah jaminan
persalinan. Menurut permenkes tahun 2011 pelaksanaannya melekat
ke jamkesmas. Jamkesmas sendiri adalah jaminan kesehatan masyarakat
yang dulu disebut askeskin. Dalam permenkes itu bunyinya kira kira:
bahwa dalam
rangka meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan bagi
masyarakat miskin telah diselenggarakan program Jaminan Kesehatan
Masyarakat (Jamkesmas).
Peserta
Program Jamkesmas
- Seluruh peserta Jamkesmas yang memiliki kartu Jamkesmas atau yang sudah tercatat di database kepesertaan.
- Peserta Keluarga Harapan (PKH) yang memiliki kartu PKH tetapi belum termasuk peserta Jamkesmas/tidak memiliki kartu Jamkesmas.
- Gelandangan, pengemis, anak terlantar yang direkomendasi Dinas Sosial/ institusi sejenis di daerah sehingga tidak perlu menunjukan kartu Jamkesmas.
- Masyarakat miskin Penghuni Panti Sosial, Penghuni Lembaga Pemasyarakatan, Penghuni Rumah Tahanan, dan Korban Bencana Pasca Tanggap Darurat
Kembali ke ibu tadi
kalaulah analisa adik asisten tadi benar, ibu ini bukan dari salah
satu empat poin diatas, apakah bidan atau puskesmas maupun rumah
sakit berhak menolak keinginan pemakaian jampersal bila dia dari
kalangan mampu?
Kenyataan tahun 2011
dalam promosinya jampersal tidak mempromosikan bahwa program ini
hanya untuk orang miskin. Semua persalinan ditanggung. Kalau terjadi
resiko maka persalinan dirujuk ke rumah sakit dengan syarat rawat di
kelas III. Tidak ada istilah selisih bayar. Nah agaknya disini kata
kuncinya. Bila asumsinya tak ada orang mampu yang akan mau di kelas
III, sepertinya ada under estimate terhadap kelas III rumah sakit,
atau karena harus hemat biaya karena kelas III adalah biaya paling
murah, entah yang mana dasar pemikirannya....
Selanjutnya semua
persalinan ditanggung, anak pertama sampai anak ke berapapun. Inipun
dilema. Bila dibatasi sampai anak ke dua, bagaimana mereka yang
grandemulti. Sebetulnya resiko itu ada hubungan dengan jumlah anak,
semakin banyak anak semakin tinggi resiko. Kemampuan support ekonomi
yang rendah akan semakin memperburuk keadaan dengan tambahan jumlah
anak. Entah apa jadinya ibu dengan undernutrisi harus hamil?
Kemudian ada pula ide
mengaitkan jampersal dengan kewajiban penggunaan metoda kontrasepsi
jangka panjang paska lahir plasenta. Ide ini butuh dukungan semua
fihak, karena bisa bisa dikaitkan dengan hak azazi, hak reproduksi
entah hak apa lagi. Untuk itu negara harus tegas, dan harus punya
prinsip, kemana semua ini diarahkan.
Ada 2 pilihan,
mensupport sepenuhnya tidak saja biaya kelahiran tapi juga biaya
membesarkan dan biaya keluarga, atau membatasi kelahiran. Bila
pembatasan kelahiran yang dipilih, karena kemampuan keuangan negara
tidak mungkin mensupport sepenuhnya, harus di buat aturannya. Harus
ada dukungan semua fihak, karena semua isu bisa dipelintir terutama
di musim kampanye. Akan tetapi bila dibiarkan serba tanggung, maka
hasilnya akan serba tanggung juga.
Menurut Permenkes
terbaru mengenai jampersal ini, ternyata Jampersal tidak dikaitkan
lagi dengan masyarakat miskin, akan tetapi hanya dikaitkan dengan
semua ibu yang mengalami kehamilan dan punya KTP Indonesia. Dan dalam
Permenkes tersebut tidak ditegaskan bahwa penerima manfaat wajib
menerima atau ikut serta program keluarga berencana akan tetapi
hanya tersirat seperti itu, karena disana hanya menggunakan kata didorong untuk ikut
serta program keluarga berencana. Sekarang tinggal
dukungan dari berbagai fihak, politisi, ulama, LSM PEMDA dan jangan lupa
petugas kesehatan dan dokter serta lainnya. Pemerintah harus mengkaji semua unsur
ini. Sudahkah ketersediaan dukungan ini difikirkan? Memang pemerintah
punya autoriti memaksa SEMUA HARUS MEMBERIKAN DUKUNGAN, akan tetapi
apakah itu demokratis.
Apakah semua fihak yang
mungkin akan terlibat dalam pelaksanaan Jampersal ini telah merasa
dapat keadilan ataukah merasa terzalimi dengan program ini. Memang
pada tujuannya program ini membantu masyarakat dan semestinyalah
dapat dukungan. Akan tetapi sudahkah dikaji dengan baik?
Mungkin kita dapat beri
contoh. Dalam program ini untuk sectio sesaria dibudgetkan sama
dengan pengelolaan jamkesmas yaitu Rp.1200.000,-.Lalu saat uang
tersebut masuk ke RS dan disetorkan ke PEMDA maka akan dikembalikan
dalam bentuk jasa medis sebesar 40% menjadi Rp.480.000,-.Setelah itu
di RS dibagi bagi mulai dari direktur, pegawai kantor, team
pengelola, dan lain lain, total semuanya menjadi tersisa lebih kurang
70 % yakni sekitar 70% X 480.000,menjadi Rp.336.000,-.Inilah nanti
yang akan dibagi antara perawat kamar operasi, anastesi dan dokter
kebidanan dengan perbandingan 15:15:70, menjadi Rp,50.400, Rp.50.400 dan
Rp.235.200 lalu masih harus dikurangi pajak final 5% bagi yang sudah
golongan III dan 15% bagi golongan IV. Jumlah ini tidak signifikan
perbedaannya dengan jasa pengiriman pasien oleh bidan yakni
Rp.100.000,_.Kalaulah budgetnya menjadi Rp.1500.000, -silahkan anda kalikan sendiri.
Memang bagi mereka yang di kota besar dan mereka yang punya penghasilan lain di luar rumah sakit pemerintah yang sangat besar, hal ini tidak menjadi masalah.Yang menjadi masalah adalah bagi mereka yang hanya menggantungkan hidup di rumah sakit pemerintah ataupun mereka yang kalaupun ada penghasilan di luar RS pemerintah, penghasilan luar mereka sudah hampir nihil karena pasien “swasta”nya pindah ke RS pemerintah. Dan bagaimana pula nasibnya karyawan RS swasta yang pasiennya menjadi sepi? Kondisi ini terutama terjadi di daerah dimana kondisi masyarakatnya hampir semua tidak underestimate terhadap kelas III RS pemerintah.
Memang bagi mereka yang di kota besar dan mereka yang punya penghasilan lain di luar rumah sakit pemerintah yang sangat besar, hal ini tidak menjadi masalah.Yang menjadi masalah adalah bagi mereka yang hanya menggantungkan hidup di rumah sakit pemerintah ataupun mereka yang kalaupun ada penghasilan di luar RS pemerintah, penghasilan luar mereka sudah hampir nihil karena pasien “swasta”nya pindah ke RS pemerintah. Dan bagaimana pula nasibnya karyawan RS swasta yang pasiennya menjadi sepi? Kondisi ini terutama terjadi di daerah dimana kondisi masyarakatnya hampir semua tidak underestimate terhadap kelas III RS pemerintah.
Okelah untuk
dokter,
bidan dan perawat serta anastesi, pemerintah nanti akan memberikan
jalan keluar dengan memberikan tunjangan khusus Jampersal. Sebesar
apakah pemerintah mampu memberinya? Dan untuk berapa orang tunjangan
tersebut dikeluarkan? dari sabang sampai merauke? Apakah itu
menyelesaikan masalah. Dan lain ceritanya kalau Jampersal untuk orang
miskin dan kemudian diwajibkan mengikuti MKJP (metoda kontrasepsi jangka
panjang) mungkin tidak perlu tunjangan khusus, hitung hitung pengabdian
masyarakat.
Ataukah ada maksud pemerintah akan memonopoli bisnis
kesehatan di daerah? Tidak boleh lagikah orang bergerak atau membuat
usaha di bidang kesehatan?Ataukah akan dikembalikan kah masa masa
hipokrates dulu saat mana para tabib tidak menerima pembayaran dan
saat mana belajar ilmu kedokteran juga tidak dipungut bayaran seperti
sekarang ini yang besarnya nauzsubillah hi minzalik dan, saat mana
tidak ada tuntutan terhadap kelalaian yang tidak disengaja. Saat mana
kematian orang hanya dipandang sebagai nasib.
Untuk itu mungkin perlu
difikirkan kembali agar Jampersal hanya melekat pada masyarakat
miskin dengan pendataan yang jelas dan akurat dan penerima manfaat
diwajibkan berpartisipasi pada program KB dengan metoda kontrasepsi
jangka panjang agar dana program bukan untuk orang yang sama dari
tahun ke tahun, karena kalau difikir, keuangan negara itu juga
berasal dari pembayaran pajak dari orang mampu bayar pajak yang
penggunaannya mestinya tidak melulu untuk menservis orang yang tidak
mampu, tetapi sebaiknya untuk memperbaiki ekonomi orang tidak mampu
sehingga berikutnya bisa pula sebagai pembayar pajak. Bayangkan
kalaulah keuangan negara hanya untuk biaya servis orang miskin yang
sifatnya konsumtif dan bukan untuk memperbaiki status ekonominya maka
sesungguhnya negara telah memotivasi agar rakyatnya menjadi miskin
dan malas.
Mungkin harus ada
program bantuan yang jelas dan berjangka. Mereka yang dibantu diberi
bimbingan dan harus
memperlihatkan perkembangan ekonominya dalam beberapa tahun jangka
bantuan dan bila tidak ada perkembangan dan bantuan tersebut tidak bisa
dipertanggungjawabkan harus ada resiko misalkan mereka harus bekerja
pada perusahaan ataupun dalam bentuk industri rumah tangga yang saat ini
diberikan pelatihannya tetapi dibuat dalam bentuk perusahaan dapat juga
lahan yang dibuka pemerintah sehingga keamanan pangan dapat dijaga
bukan dengan cara mengimpor dan mereka menerima
pembayaran sebagai tunjangan sosial. Tunjangan murni hanyalah untuk
orang tua dan anak terlantar serta mereka yang tidak mampu karena cacat secara
fisik atau mental, bukan untuk mereka yang badannya tanpa kecacatan tapi mengalami
kemiskinan karena malas dan terlalu banyak anak bahkan beristri lebih dari satu, merokok pula.
Semoga ada politisi
maupun pemerintah yang mampu membaca tulisan ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar